Jakarta (ANTARA News) - Kendati digadang-gadangkan sebagai Pemilihan Presiden yang langsung, pemenang Pemilu Presiden di AS ternyata tidak ditentukan oleh suara terbanyak rakyat yang ikut Pemilu, melainkan oleh para elector yang jumlahnya 538 dan mewakili 50 negara bagian di Amerika Serikat. Proses elector memilih presiden AS disebut Electoral College.

Oleh karena itu Electoral College bukanlah lembaga, melainkan proses. Para bapak pendiri AS membangun proses ini dalam UUD sebagai bentuk kompromi antara pemilihan Presiden oleh Kongres dan pemilihan Presiden oleh suara terbanyak dari rakyat yang sah menjadi pemilih.

Proses Electoral College terdiri dari pemilihan elector, pertemuan para elector untuk memilih presiden serta wakil presiden, dan penghitungan suara elektoral oleh Kongres.

Electoral College terdiri dari 538 elector.  Dibutuhkan paling sedikit 270 suara elektoral dari setiap elector untuk bisa disebut presiden AS.

Jumlah elector untuk setiap negara bagian tergantung kepada jatah setiap negara bagian berdasarkan sensus. Jadi, negara bagian dengan jumlah penduduk lebih banyak akan mempunyai jatah elector yang lebih banyak ketimbang negara bagian dengan jumlah penduduk sedikit.

Khusus untuk daerah khusus ibu kota Washington DC (District of Columbia), Amandemen ke-23 Konstitusi AS menyebutkan bahwa wilayah ini mendapatkan tiga elector.  Seperti DKI Jakarta di Indonesia yang disetarakan dengan provinsi, Washington D.C. juga disetarakan sebagai negara bagian.

Setiap calon presiden memiliki kelompok elektornya sendiri pada setiap negara bagian. Elector umumnya dipilih oleh partai politik asal calon presiden, namun ketentuan setiap negara bagian berbeda-beda menyangkut bagaimana elector dipilih dan apa tanggung jawab mereka.

Pemilihan presiden diselenggarakan setiap tahun pada setiap Selasa setelah Senin pertama bulan November. Pemilih AS sebenarnya adalah yang memilih elector untuk negara bagiannya karena ketika dia memilih calon presiden tertentu maka dia juga sebenanyr memilih elector untuk calon presiden pilihannya.

Sebagian besar negara bagian menerapkan sistem winner-takes-all kepada calon presiden yang mendapatkan suara elektoral mayoritas di sebuah negara bagian.  Artinya, jika misalnya calon presiden mendapatkan 11 dari total 20 suara elektoral di Illinois, maka calon presiden itu dinyatakan menang di Illinois, kendati lawannya meraih 9 suara elektoral di negara bagian ini.

Hanya Maine dan Nebraska yang menerapkan sistem perwakilan proporsional.

Setelah pemugutan suara, gubernur negara bagian akan mengeluarkan "Sertifikat Pemastian" berisi daftar semua calon presiden di negara bagiannya bersama nama-nama elector di negara bagiannya.

Sertifikat ini juga menyatakan calon presiden yang menang di negara bagian itu dan memperlihatkan elector mana yang mewakili negara bagian itu pada pertemuan Pemilu yang diselenggarakan Desember nanti.
Sertifikat ini dikirimkan ke Kongres dan Arsip Nasional sebagai bagian dari arsip Pemilu Presiden.

Pertemuan para elector diadakan pada Senin pertama setelah Rabu kedua bulan Desember, usai Pemilu Presiden.  Para elector negara bagian bertemu satu sama lain untuk memilih presiden dan wakil presiden pada pemungutan suara terpisah.

Suara elector dicatat sebagai "Sertifikat Suara" . "Sertikat Suara" setiap negara bagian kemudian dikirimkan ke Kongres dan Arsip Nasional sebagai bagian dari arsip resmi pemilihan presiden.

Suara elektoral setiap negara bagian akan dihitung pada rapat pleno Kongres pada 6 Januari menyusul pertemuan para elector.  Para anggota DPR dan Senat bertemu di ruang DPR untuk mengadakan penghitungan resmi suara elektoral.

Wakil presiden, sebagai Ketua Senat, memimpin penghitungan ini dan mengungumkan hasil penghitungan suara elektoral.  Ketua Senat kemudian mengumumkan siapa yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat.

Setelah itu Presiden terpilih bersumpah dan dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari pada tahun setelah tahun penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016