Batam (ANTARA News) - Uni Eropa (UE) menuduh tiga perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjual barang ekspor lebih murah ketimbang harga dalam negeri (dumping). Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag), Martua Sihombing, mengatakan di Batam, Rabu, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Shye Chag Batam (PT SCB), PT Intek Metal Batam (PT IMB), PT New Century Technology Batam (PT NCTB). "Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga perusahaan itu dikenakan bea masuk anti dumping sementara yang besarannya bervariasi," katanya. PT SCB sebesar 9,8 persen, sedangkan PT IMB dan PT NCTB masing masing terkena bea masuk anti dumping sebesar 24,6 persen. "Karena besarnya biaya itu, maka PT IMB dan PT NCTB menghentikan ekspor ke Uni Eropa. Namun, PT SCB masih ekspor," katanya. Pernyataan Sihombing dibenarkan Manajer Departemen Penjualan Pemasaran PT SCB Molly Huang. "Sampai sekarang kami masih ekspor ke Uni Eropa dengan beban bea masuk anti dumping," katanya kepada ANTARA News. Menurut Huang, ekspor sekrup perusahaannya tidak berkurang meski harus membayar bea mencapai 9,8 persen. Ia mengatakan, sebelumnya perusahaan sempat protes dan menyewa pengacara untuk mengadakan pembelaan dumping, namun hasilnya tidak memuaskan. "Bea 9,8 persen itu sudah final, dan kami terima," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007