Bekasi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda pelaksanaan agenda sidang perdana gugatan perdata kasus vaksin palsu akibat ketidakhadiran sejumlah tergugat, Rabu.

"Kami meminta agar dua tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya pada tanggal 7 Desember 2016," kata Ketua Majelis Hakim PN Bekasi Aminal Umam di Bekasi.

Keputusan itu diambil pihaknya menyusul dua dari delapan tergugat, yakni perwakilan CV Azka Medika dan Ikatan Dokter Indonesia tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aminal Umam tersebut berjalan relatif cukup singkat dan mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Metro Bekasi Kota yang berjaga di lingkungan pengadilan.

Agenda sidang perdana itu terpantau sempat mengalami penguluran waktu selama 2 jam akibat situasi itu.

Sidang yang semula diagendakan berjalan mulai pukul 09.00 WIB, baru dibuka oleh majelis hakim pada pukul 11.00 WIB.

Situasi itu dikeluhkan oleh pihak penggugat karena sebagian besar keluarga korban maupun pihak pengacara sengaja meluangkan waktunya untuk kegiatan itu.

Kuasa hukum penggugat, Hudson Markiano Hutapea tetap menghargai upaya pengadilan yang cukup serius menanggapi gugatan tersebut.

"Kami minta jika sidang berikutnya dua tergugat tidak datang, sidang tetap berjalan karena kami sudah meluangkan waktu kerja kami untuk datang ke sidang ini," katanya.

Kuasa hukum tergugat RS Elisabeth Azaz Tigor Nainggolan mengaku tidak masalah dengan penundaan sidang tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan apabila sidang kembali tertunda pada tanggal 7 Desember 2016.

"Kalau dilanjutkan kami sudah menyiapkan jawaban. Kami intinya menolak gugatan karena gugatannya tidak logis," kata Tigor.

Agenda sidang perdana itu merupakan tindak lanjut dari gugatan 12 korban vaksin palsu di RS Elisabeth, Kota Bekasi.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan menuntut kerugian imaterial dan materi lebih dari Rp50 miliar.

Tergugat antara lain, RS Elisabeth, Direktur Utama RS Elisabeth, CV Azka Medika, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, dan IDI.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016