Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan PP No 25 Tahun 2007, yang mengatur Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi kepala daerah tidak lagi wajib mengundurkan diri, namun harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu mengatakan, PP No 25 Tahun 2007 ditetapkan di Jakarta, Rabu, 18 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Yusril, PP No 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah setelah mengkaji lebih mendalam bahwa ada beberapa pasal pada PP No 6 Tahun 2005 yang kurang sejalan dengan ketentuan UU No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. "Dengan putusan itu masyarakat diharapkan mengetahui ketentuan-ketentuan PP tersebut, sehubungan dengan masih banyaknya Pilkada yang masih akan berlangsung," ujar Yusril. Dikeluarkannya PP ini dijelaskan Yusril, juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung pada 30 November 2006, dalam permohonan uji materil terhadap PP No 6 Tahun 2005 dengan UU No 32 Tahun 2004, terkait Kasus Pemilihan Gubernur Banten. "Dulu ada ketentuan begitu kalau ada Kepala Daerah atau Wakil mencalonkan diri untuk ikut Pemilihan Calon Kepala Daerah lain maka dia harus mundur dari jabatannya," ujarnya. Sekarang, atas putusan MA itu, kata Yusril, kepala daerah yang mencalonkan diri di daerahnya atau di daerah lain tidak wajib mengundurkan diri, sepanjang melakukan cuti saat menjalankan kampanye. Putusan MA ini juga memerintahkan Presiden sebagai Kepala Negara untuk melaksanakan putusan selama 90 hari kerja sejak putusan diterima. "Putusan itu diterima Setneg pada 30 November 2006, dihitung 90 hari, sehingga efektif sejak 28 Maret 2007," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007