Tangerang, Banten (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Arfan, mengatakan, Antasari Azhar mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari hingga akhirnya bebas bersyarat.

Ia mengatakan mantan ketua KPK itu mendapatkan remisi karena dua faktor yakni administratif dan substansif.
"Untuk administratif, Antasari telah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara," kata Arfan di Tangerang, Kamis.

Sedangkan untuk urusan substansif, Azhar memiliki kelakuan yang baik dan tak pernah memiliki catatan buruk selama di dalam tahanan maupun dalam proses menjalani asimilasi.

"Karena dua faktor tersebut, Antasari Azhar kemudian mendapatkan remisi dengan total yakni 53 bulan 20 hari," tegasnya.

Azhar menjalani asimilasi di kantor notaris di Kota Tangerang. Dalam menjalani asimilasi itu, dia bekerja setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009 dan hari ini akan bebas bersyarat.

Pantauan di lapangan, keluarga dari Antasari beserta kuasa hukumnya sudah datang ke LP Tangerang. Selain itu, sejumlah keluarga dari mantan ketua KPK ikut hadir.

Azhar akan keluar dari dalam penjara pukul 10.00 WIB dan langsung diterima keluarganya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016