Tangerang (ANTARA News) - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten, bahwa ia sangat ingin mencium cucunya saat pertama kali meninggalkan ruang tahanan dengan status bebas bersyarat.

"Saat beliau keluar, yang paling utama dan pertama adalah beliau ingin jumpa dan mencium cucu, kemudian keluarga, istri dan anaknya," kata Arpan selaku kepala Lapas Klas 1 Tangerang di lokasi kepada wartawan, Kamis.

Arpan mengatakan saat ini Antasari tengah sarapan kemudian berkemas untuk meninggalkan ruang tahanan di blok G. Antasari tidak langsung meninggalkan lapas melainkan harus mengurus beberapa tahap administrasi pembebasan.

"Pada hari ini beliau kami jemput dari kamar tempat tinggal di blok G oleh dua orang petugas untuk dibawa ke registrasi untuk dicek di registrasi dan diberikan surat bebas. Ia akan memberikan sidik jari di situ setelah registrasi dia diantarkan untuk cek identitas," lanjut Arpan.

Antasari juga masih berkewajiban melakukan wajib lapor sampai masa hukuman pidananya habis hingga tahun 2022.

Saat ini suasana di Lapas Klas 1 Tangerang  terpantau ramai dengan wartawan dan keluarga yang baru tiba untuk menjemput yaitu istrinya, Ida Laksmiwati. Ada juga rombongan anak-anak yang bersiap bermain rebana untuk menyambut Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diputuskan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK), namun ia tetap dihukum.


Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016