Tangerang (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjelaskan alasannya mau menerima hukuman penjara selama 18 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari mau menjalani hukuman karena menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Dahulu, di awal saya masih ingat suasananya juga seperti ini, waktu saya masuk (lapas) ada pertanyaan, 'Pak Antasari, dalam persidangan tak ada keterlibatan bapak, kenapa mau dipenjara?' Nah kali ini saya jelaskan," kata Antasari di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena, sekali lagi bukan karena perbuatan yang didakwakan melainkan karena putusan," lanjut dia,  
Antasari mengatakan bahwa sebagai sesama penegak hukum, ia wajib taat pada hukum. Selain itu Antasari bersikap patuh pada hukuman karena tidak ingin menciptakan kegaduhan.

"Karena saya penegak hukum, penegak hukum harus taat kepada hukum...jadi karena itulah saya masuk. Saya juga tidak ingin membuat kegaduhan," ucap dia.

Antasari resmi secara intitusi bebas bersyarat dari tahanan Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, dengan total hukuman fisik tujuh tahun enam bulan dan dipotong remisi 4 tahun enam bulan sejak 2010 hingga 2016.

Jika dijumlah, hukuman fisik dan remisi maka Antasari telah menjalani hukuman selama 12 tahun atau 2/3 dari vonis 18 tahun hukuman penjara sehingga berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016