Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat tidak perlu lagi mencari dalang dari kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran yang membuat Antasari Azhar divonis 18 tahun.

“Pak Antasari sudah menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan, saya kira kita harus menghargai,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jumat (11/11/2016).

Kecuali, lanjut Fadli, bila ada bukti baru yang kuat dan menunjukkan bahwa ada pelaku berbeda di balik kasus tersebut.

Pada Kamis (10/11), Antasari Azhar bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari dari masa tahanan yang harus di jalani yakni 18 tahun.

Antasari mengatakan setelah bebas bersyarat tak memiliki niat untuk mengungkap kasus lagi meski dia merasa menjadi korban ketidakadilan. 

Video selengkapnya ada di sini:

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016