Bekasi (ANTARA News) - Terdakwa pembuat vaksin palsu suami-istri Hidayat Taufikurahman dan Rita Agustina mengajukan permohonan tahanan rumah.

"Kami minta kepada majelis hakim supaya Rita Agustina diberikan pengalihan lokasi tahanan karena dia masih berkewajiban menjaga kedua anaknya yang masih kecil," kata kuasa hukum terdakwa, Roosyan Umar di Bekasi, Jumat.

Permintaan itu, kata dia, disampaikan langsung oleh pasangan suami-istri tersebut kepada kuasa hukum karena kedua anak mereka saat ini terpaksa dititipkan kepada bibinya sejak mereka ditangkap di rumah Jalan Kumala II Perumahan Kemang Pratama Regency, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016.

Sejak keduanya berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Rita ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Hidayat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

Kondisi keluarga yang terpisah itu, kata Roosyan, berpotensi membuat tumbuh kembang kedua anak mereka yang masih bersekolah akan terganggu.

"Kami minta Ibu Rita dialihkan lokasi tahanannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota supaya dekat dengan anaknya dan fokus membesarkan mereka," katanya.

Hal itu dikatakan Roosyan kepada Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat siang.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2016