Jakarta (ANTARA News) - Artis Dewi Yull dan PT Balai Pustaka akan menempuh jalan damai dalam menyelesaikan kasus utang-piutang yang membelit PT Giz Production dalam pembuatan sinetron "Johan dan Jamin". "Pagi tadi, Dewi Yull sudah bertemu dengan direksi PT Balai Pustaka dan rencananya Senin mendatang (23/4) PT Giz yang diwakili oleh Dewi Yull, Direksi PT Balai Pustaka serta Gusti Randa sebagai penasehat hukum Balai Pustaka akan bertemu untuk membicarakan jalan damai," kata Kasubag Hukum PT Balai Pustaka, Suhersi, ketika ditemui di Jakarta, Kamis. Menurut dia, dalam pertemuan yang berlangsung setengah jam tersebut, Dewi Yull memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah utang-piutang dan mengaku bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya walaupun sudah jatuh tempo. "Dewi Yull mengaku bersalah, dan berjanji akan melakukan pembayaran utang pada Balai Pustaka secepatnya," katanya. Suhersi menjelaskan dalam pertemuan itu Dewi mengatakan PT Giz tidak melakukan pembayaran utang itu, karena memang ada kondisi internal perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu belum mampu melaksanakan kewajibannya. "Dewi mengatakan tidak mungkin ia tidak akan membayar utang itu, karena memang sudah ada bukti tertulis bahwa ia memang harus melakukan kewajibannya," ujarnya. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PT Balai Pustaka, ujar dia, Dewi meminta ijin kepada Balai Pustaka untuk melakukan jumpa pers guna menjelaskan segala sesuatunya dari pihak PT Giz Production. "Kami tidak ingin menempuh jalur hukum, jika semua bisa diselesaikan dengan damai, karena kami percaya Dewi memiliki itikad baik," ujar dia. Jika pertemuan yang berlangsung Senin mendatang juga tidak akan membawa pada jalan damai, maka menurut Suhersi, Balai Pustaka akan terus menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya. "Kami sudah diwakili oleh Gusti Randa, sehingga jika jalan damai tidak terealisasi, maka mekanisme hukum akan berjalan dengan otomotis," kata dia. Suhersi mengemukakan Balai Pustaka akan berjuang sampai titik darah penghabisan supaya PT Giz menyelesaikan kewajibannya, hal itu dikarenakan Balai Pustaka yang 100 persen milik negara akan selalu mengalami audit dari BPKP. "Jika ada laporan keuangan yang tidak sesuai tentu hal itu akan menjadi pertanyaan besar," katanya. Pada 2001 Balai Pustaka dan PT Giz Production yang dipimpin oleh Dewi Yull menandatangani perjanjian kerjasama pembuatan sinetron "Johan dan Jamin" berdasarkan buku yang diterbitkan oleh Balai Pustaka. Dalam kontrak tersebut disebutkan Balai Pustaka akan menjadi penyandang dana untuk 26 episode. Dana yang diberikan itu akan dikembalikan beserta keuntungan sebanyak 60 persen. Ternyata dari sekian ratus juta yang dipinjam, hingga jatuh tempo pada 2003 baru dikembalikan sebanyak Rp 42 juta. Hal itu membuat Dewi Yull selaku pimpinan PT Giz Production dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 18 April 2007 atas tuduhan penggelapan dan penipuan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007