Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluncurkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memperbaiki kualitas pemeriksaannya, yang sebelumnya mengacu pada Standar Audit Pemeriksaan (SAP) yang ditetapkan pada 30 Oktober 1995. "Ini hanya standar biar semua orang jelas, antara pemeriksa dan yang diperiksa dan dengan penegak hukum. Itu fungsi dari standar itu," kata Ketua BPK, Anwar Nasution di Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan BPK No.1/2007, SPKN terdiri atas pendahuluan standar pemeriksaan yang memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pegelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, dalam SPKN juga tecantum tujuh pernyataan standar pemeriksaan, yaitu standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan, standar pelaporan pemeriksaan keuangan, standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja, standar pelaporan pemeriksaan kinerja, standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Anwar menambahkan, selain bisa digunakan oleh pemeriksa BPK, SPKN akan bisa juga digunakan oleh akuntan publik yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; aparat pengawasan intern pemerintah termasuk satuan pengawas intern maupun pihak lain sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan; dan anggota DPR, DPD, DPRD dan masyarakat luas dalam memahami laporan BPK. Sementara itu Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution menyambut gembira dengan peluncuran SKPN yang lebih moderen itu. "Ini kan tindak lanjut dari UU 15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan UU 15/2006 tentang BPK. Jadi dengan adanya standar ini, maka di dalam proses pemeriksaan keuangan negara sangat membantu buat yang diperiksa, DPR, dan publik, karena itu sebagai patokan," katanya. Dia berharap dengan adanya standar terbaru ini, semua pihak pelaksana tanggung jawab keuangan negara dapat lebih berhati-hati.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007