Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Jakarta (BEJ) mencabut suspensi (penghentian sementara) aktivitas transaksi PT Danatama Makmur mulai sesi pertama perdagangan Kamis. Pasalnya, perusahaan sekuritas tersebut telah melengkapi data-data dan perbaikan tata kelola perusahaan (GCG). "Kita sudah lakukan pemeriksaan ke sana (Danatama) dan mereka telah melengkapi data-datanya dan sudah ada perbaikan GCG," kata Direktur Pemeriksaan BEJ, Justitia Tripurwasani, di Jakarta, Kamis. Saat ditanya pers, apakah BEJ masih mengenakan "trading limit" (pembatasan transaksi) kepada Danatama meski sudah dicabut suspensinya, Justitia mengataka: "Kita tidak tahu. Tanyakan saja ke KPEI." Namun, selama sesi pertama perdagangan saham di BEJ Kamis, Danatama terlihat aktivitas transaksinya masih lesu, bahkan tidak termasuk dalam broker teraktif. Tercatat aktivitas transaksi Danatama hanya mencapai Rp32 miliar dan Rp10 miliar untuk masing-masing nilai beli dan nilai jual. Dari sisi volume transaksi, jumlah transaksi Danatama hanya senilai 34 juta lembar dan sebesar 31 juta lembar untuk masing-masing volume beli dan volume jual. Bursa Efek Jakarta (BEJ) melarang Danatama Makmur untuk melakukan aktivitas perdagangan di BEJ sejak sesi pertama perdagangan Kamis (12/4). Hal itu lantaran Danatama dinilai tidak memenuhi prinsip "Good Corporate Governance" (GCG). Kepala Divisi (Kadiv) Keanggotaan BEJ, Bambang Widodo, mengatakan bahwa sanksi tersebut disebabkan Danatama tidak melakukan pencatatan secara benar atas transaksi jual/beli dan penyetoran/penarikan efek untuk kepentingan nasabah. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pengelolaan perusahaan secara baik. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007