Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah Direktur Utama PLN Eddhie Widiono akan dicopot dari jabatannya meski berkas perkaranya telah berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Sugiharto saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, ia akan menunggu penjelasan dari Jaksa Agung tentang peningkatan status Eddhie Widiono dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang. "Kalau nanti sudah nyata-nyata disampaikan kepada saya, dan saya bisa klarifikasi dengan Jaksa Agung, baru saya evaluasi dan ambil keputusan yang tepat," kata Sugiharto. Pada pekan lalu, Plt Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengatakan berkas perkara Eddhie Widiono siap dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan itu, menurut Hendarman, masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung. Ia menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT PLN, Eddhie Widiono, telah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejagung pada 22 Maret 2007 karena telah melewati batas waktu penyidikan 14 hari. Setelah Kejagung menerima berkas itu, sesuai pasal 110 ayat 4 KUHAP, Kejagung harus menentukan sikap dalam 14 hari atau berkas perkara yang merugikan negara hingga Rp120 miliar tersebut dinyatakan selesai. "Maka sikap Kejagung sekarang adalah untuk melimpahkan ke pengadilan," ujar Hendarman. Syarat formal berkas perkara dengan tersangka Eddhie Widiono, menurut Hendarman, telah terpenuhi. Namun ada tiga unsur syarat materiil yang masih harus dilengkapi. Tiga unsur itu, jelas dia, sesuai dengan pasal yang akan didakwakan kepada Eddhie Widiono, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah penyalahgunaan wewenang, dapat timbulkan kerugian negara, dan adanya orang yang diperkaya akibat perbuatan tersebut. "Dari tiga unsur itu, alat-alat bukti sudah cukup. KPK dalam gelar perkara tadi berikan petunjuk untuk memperkuat tiga unsur itu," ujar Hendarman. Ia menambahkan, untuk berkas perkara dengan tersangka Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy, sudah berstatus P22, dan juga siap dilimpahkan.(*)

Pewarta: priya
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007