Jakarta (ANTARA News) - Upaya Boyamin seorang diri menggugat Menteri Agama Maftuh Basyuni akibat musibah kelaparan yang diderita saat menunaikan ibadah haji pada awal 2006 tidak sia-sia. Setelah menempuh upaya hukum seorang diri, Boyamin akhirnya menjadi satu-satunya jamaah haji korban kelaparan yang menerima ganti rugi dua kali lipat dari yang diterima oleh jamaah haji korban kelaparan lainnya. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, Boyamin menyepakati perdamaian dengan perwakilan Menteri Agama (Menag) yang difasilitasi oleh majelis hakim. "Menag sepakat untuk membayar ganti rugi dua kali lipat, sesuai gugatan saya," ujar Boyamin menjelaskan alasannya menerima perdamaian. Selain itu, jamaah haji kloter 22 embarkasi Solo, Jawa Tengah itu juga mengatakan, Menag telah berjanji musibah kelaparan serupa tidak akan terulang lagi di pelaksanaan musim haji mendatang. Boyamin tidak menerima ganti rugi sebesar 300 real atau Rp750 ribu yang telah diberikan sebelumnya oleh Depag kepada korban haji kelaparan. Selain agar dasar gugatannya kuat, Boyamin memutuskan untuk tidak menerima uang ganti rugi itu karena sumber dananya yang tidak jelas. "Makanya, saya hanya menggugat Menag sendirian, karena saya satu-satunya jamaah haji di Indonesia yang tidak menerima uang ganti rugi itu," ujarnya. Namun, setelah melayangkan gugatan dan menempuh perdamaian, Boyamin akhirnya menerima ganti rugi sebanyak dua kali lipat, yaitu senilai 600 real atau Rp1,5 juta. Saat ditanya alasannya menerima perdamaian itu Boyamin hanya tersenyum. "Ongkos saya untuk bolak-balik Yogya-Jakarta sudah habis," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007