Jakarta (ANTARA News) - Kakak dari pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah merasa ditipu oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Iyalah, saya tertipu oleh Rohadi, karena dari kesaksian saya, saya memang tidak kenal Rohadi," kata Samsul seusai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Samsul divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp300 juta agar perkara asusila Saipul Jamil divonis ringan.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Rohadi dan tidak kenal Rohadi, saya pun baru tahu tertipu di persidangan, saya hanya tahu saya memberikan uang operasional ke lawyer (pengacara), jadi uang itu bukan suap," tambah Samsul.

Namun ia menilai putusan majelis hakim sudah adil.

"Yah mereka (hakim) sudah berusaha adil," ungkap Samsul.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2016