Semarang (ANTARA News) - Polda Jateng menetapkan nahkoda Wiratno Cendanawasih sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya KM Senopati Nusantara di sebelah utara Pulau Mandalika, Kabupaten Jepara, Jateng, akhir 2006 lalu. Dirpolair Polda Jateng, AKBP Sukadji di Semarang, Jumat, mengatakan, yang bersangkutan sudah ditahan di Polair Polda Jateng sejak Kamis malam (19/4) pukul 20.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung kami tahan," katanya menegaskan. Ia menjelaskan, tersangka dikenai pasal 361 juncto 359 karena kelalaiannya menngakibatkan puluhan orang meninggal dunia, padahal posisinya sebagai nahkoda. Kelalaiannya, menurut dia, dalam mengendalikan kapal tersebut kurang benar sehingga mengakibatkan kapal tenggelam. Ia menjelaskan, angin dari sebelah kanan, mungkin kapal ini kalau arahnya ke timur, sebenarnya sudah baik, tetapi oleh nahkoda (dengan alasan tertentu) dibalikkan ke barat sehingga terkena ombak dan terguling. Ketika ditanya apakah tersangka dijemput di rumahnya, dia mengatakan, tidak, pihaknya memanggil tersangka melalui PT. Prima Vista. "Dua minggu lalu, sebenarnya sudah kami periksa tetapi statusnya masih sebagai saksi, tetapi sekarang ini sudah resmi jadi tersangka," katanya. Ia menambahkan, meskipun sudah ada tersangka, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini, sehingga bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Ia menyebutkan, yang diperiksa dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut sebanyak 13 orang, terdiri dari penumpang, operator, pemilik, dan ABK (Anak Buah Kapal). Ketika ditanya apakah tenggelamnya kapal tersebut karena kelebihan muatan, dia mengatakan, sesuai dengan kapasitasnya, tidak ada kelebihan muatan, jadi akibat dihantam ombak besar di perairan tersebut. "Berdasarkan pengakuan saksi, mesin kapal tidak mati, dan tidak ada ledakan di dalam kapal tersebut," katanya. Ia mengakui, pemeriksaan terhadap musibah tenggelamnya kapal ini terkesan lamban karena pihaknya masih menunggu kesiapan nahkoda karena setelah kejadian itu mereka agak syok. "Kami menunggu nahkoda supaya agak sembuh dan siap diperiksa," katanya. Di samping itu, kata dia, beberapa saksi masih diperiksa atau dimintai keterangan oleh Mahkamah Pelayaran. Kami menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Pelayaran dan hasil pemeriksaan ini dilanjutkan kami di sini," katanya. Seperti diwartakan sebelumnya, KM Senopati Nusantara jurusan Kumai (Kalteng) - Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, akhir bulan Desember 2006 tenggelam di perairan sekitar Pulau Mandalika Kabupaten Jepara, Jateng. Sampai kini bangkai kapal naas tersebut belum diketahui keberadaannya. Jumlah penumpang KM Senopati Nusantara sebanyak 628 orang, yang belum diketahui nasibnya atau belum diketahui sebanyak 330 orang, 235 orang ditemukan selamat, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 63 orang. Dari jumlah korban yang meninggal dunia tersebut, 24 orang berhasil diketahui identitasnya, 33 orang hanya diketahui identitas laki-laki atau perempuan, dan enam orang belum diketahui identitasnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007