Jakarta, 20 April 2007 (ANTARA) - Indonesia diundang khusus dalam pertemuan Chatam House yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 - 17 April 2007 di London, Inggris. Pertemuan dipimpin oleh Bob Watson dari World Bank dan dihadiri oleh wakil-wakil dari Forestry Commission Inggris, Bird Life International, Menteri Lingkungan Hidup dari Australia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Chatham House adalah organisasi independen yang beranggotakan individu dan organisasi dunia untuk menganalisis isu-isu internasional, dalam rangka membangun dunia yang lebih baik dalam kondisi yang makin kompleks. Indonesia diundang dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan rencana-rencana dalam menghadapi Conference of the Parties (COP) ke-13 yang akan diselenggarakan pada bulan Desember di Bali. COP 13 yang merupakan pertemuan puncak para pihak, akan membahas tentang perubahan iklim dunia, mengurangi emisi karbon, menyusun program-program antisipasi, serta menyusun program kerjasama antar negara. Sebagai negara yang memiliki hutan tropis sangat luas, Indonesia diminta menjelaskan dan memberikan pandangan tentang mekanisme avoiding deforestation, serta reducing emission from tropical deforestation, sesuai dengan pengalaman selama ini di Indonesia. Delegasi Indonesia menjelaskan bahwa harus dibedakan antara mengurangi emisi dari deforestasi hutan atau dari degradasi hutan. Deforestasi mengandung pengertian bahwa areal hutan diubah sama sekali untuk penggunaan lain, seperti untuk pemukiman, perkebunan, dan lain-lain. Sedangkan yang terjadi di Indonesia selama ini adalah degradasi hutan, yaitu perubahan luas tutupan hutan tropis yang lebih banyak untuk tujuan ekonomi, non ekologis. Berarti, penggunaan dan pemanfaatan lahan (land use) tidak berubah, tetapi sebagai kawasan hutan, yang berubah adalah kuantitas dan kualitas penutupan hutannya. Diharapkan dengan berbagai upaya rehabilitasi lahan dan hutan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah selama ini, tutupan hutan akan kembali seperti semula. Untuk itu, Indonesia mengusulkan terminologi yang dipakai adalah avoiding degradation bukan avoiding deforestation. Ada beberapa butir pengertian bersama (common ground) yang disetujui bersama dalam pertemuan Chatham House, antara lain : pengakuan adanya kedaulatan nasional dalam mengelola sumberdaya alam di masing-masing negara, partisipasi harus bersifat voluntary (tidak wajib), diperlukan insentif-insentif positif dan harus menggunakan pengalaman referensi nasional (tresshold secara nasional), dalam mencegah degradasi hutan. Selain itu, disepakati juga untuk menggunakan pedoman dari IPCC Panel for Climate Change good practices (IPCC), sebagai acuan dalam kegiatan avoiding degradation. Hasil terpenting dari pertemuan ini adalah kesepakatan bahwa tidak ada penilaian pasar untuk komitmen tahap pertama (2008 - 2012), dan hal ini sangat berbeda dengan rujukan Kyoto (Kyoto Protocol) yang menekankan adanya trading dalam pengurangan emisi karbon. Bagi Indonesia, hal ini sangat penting, karena kita mendapatkan komitmen bahwa kegiatan mengurangi emisi karbon dengan mengurangi deforestasi, harus didasarkan pada pengalaman sendiri, tidak didikte oleh negara lain. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Plh. Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007