Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani, tersangka penghasutan SARA Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Awi menjelaskan pemeriksaan Buni Yani sudah dimulai sejak Rabu (23/11) dan selesai pada sore ini pukul 16.00 WIB.

"Tadi malam pemeriksaan sampai pukul 00.30 WIB kemudian kami beri kesempatan tersangka beristirahat dengan pengacaranya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan pagi karena belum selesai...dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB," papar Awi.

Pihak penyidik turut menyita beberapa barang bukti di antaranya sebuah ponsel bermerek ASUS warna hitam produksi 2008 milik Buni Yani, email Buni Yani, akun Facebook Buni Yani dan screencapture dari Facebook tersangka.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebar video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bermuatan SARA hingga menimbulkan kebencian.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2016