Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka penghasutan SARA, karena dianggap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyampaikan kepada wartawan bahwa selama proses pemeriksaan Buni Yani menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Pertama terkait alasan objektif, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, kemudian menjawab semua pertanyaan penyidik," kata Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Awi memaparkan bahwa faktor kedua Buni Yani tidak ditahan berdasarkan alasan subjektif bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, kami sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan permohonan kepada kejaksaan selama 60 hari ke depan. Barang bukti juga sudah kita sita semuanya," lanjut dia.

Pihak penyidik turut menyita beberapa barang bukti di antaranya sebuah ponsel bermerek ASUS warna hitam produksi 2008 milik Buni Yani, email Buni Yani, akun Facebook Buni Yani dan screencapture dari Facebook tersangka.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebar video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bermuatan SARA hingga menimbulkan kebencian.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2016