Sidoarjo (ANTARA News) - Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk kali pertama mencairkan ganti rugi lahan dan bangunan bagi korban luapan lumpur di Porong, Sidoarjo. Pencairan uang muka ganti rugi, Jumat, di Gedung Eks BTPN jalan Sulan Agung Sidoarjo. Sebelumnya, pencairan uang muka itu hanya untuk lahan sawah saja. Direktur Utama PT MLJ Bambang Hawie mengatakan, pencairan uang muka untuk bangunan ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Bangunan yang dicairkan ini memang hanya uang muka 20 persen, masing-masing kepada bangunan milik Slamet Dahlan warga Kedungbendo RT6/RW3 yang luas bangunannya kurang lebih 880 m2. Total ganti rugi yang semestinya diterima Slamet dari bangunan dan pekarangan adalah Rp2,260 miliar. Namun, karena hanya dibayar uang mukanya saja (20 persen), Slamet hanya menerima Rp452 juta. Dalam pencairan hari ini, jumlah lahan yang dianggap memenuhi syarat adalah 10 bidang yang terdiri sembilan bidang sawah di Jatirejo dan satu bidang bangunan di Kedungbendo. Lahan dan bangunan itu milik delapan warga yang luasnya kurang lebih 13.695 M2, sehingga total uang muka yang sudah diterima warga Rp6.500.972.000 dari total yang harus dicairkan Lapindo Rp32.503.960.000. "Kami hari ini mencairkan 10 bidang lahan sawah dan bangunan. Untuk bangunan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan," kata Bambang Hawie. Ia mengakui bahwa sejak 22 Maret lalu, pihaknya menerima 231 berkas sertifikat milik warga dari tim verifikasi. Dari jumlah itu, hanya 147 berkas yang sah dan disetujui oleh notaris, sisanya 84 berkas masih kurang lengkap dan akhirnya 10 bidang yang dinyatakan sudah sempurna. Pembayaran jual beli ganti rugi ini, sesuai Perpres 14/2007 tentang BPLS dibayarkan dulu uang mukanya sebesar 20 persen. Sedangkan 80 persen sisanya akan dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak habis.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007