Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pada tahun 2017 seluruh provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem e-government pada bidang perencanaan anggaran, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Samsat seperti yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini ada 17 provinsi yang menandatangani nota kesepahaman tentang Kerjasama Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah, disertai dengan penyerahan Source Code. Rencananya 17 (Provinsi) berikut bisa dilaksanakan tahun depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.

Ia mengatakan penerapan dan pemanfaatan aplikasi e-Government seperti e-Samsat, PTSP, merupakan upaya transparasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kita berharap, provinsi-provinsi lain bisa mengikuti. Paling tidak bisa sama (seperti Provinsi Jawa Barat) atau bahkan lebih baik," kata dia.

Menurut dia, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KPK terhadap 17 provinsi yang telah melakukan MoU Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah ialah KPK akan menurunkan tim khusus ke daerah tersebut.

"Setelah satu atau dua bulan, tim kita akan datang ke sana dalam hal ini KPK ini fungsinya untuk mendorong mereka. Pada prinsipnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh masing-masing provinsi. Di sini KPK hanya mendampingi supaya seluruh kegiatan di pemerintah provinsi dilakukan secara transparan," kata dia.

Hari ini, KPK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Apliksi/Program Jaringan Lintas Daerah PTSP, SKP Online, dan e-Samsat , disertai dengan penyerahan Source Code antara Provinsi Jabar dengan 17 Pemerintah Provinsi, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat.

Ke-17 provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowledge serta kesetiaan memberikan source code aplikasi PTSP, E-Samsat, dan TPP secara cuma cuma-cuma kepada pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB dan TPP berbasis aplikasi elektronik.

Hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk realisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenaang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara.

Sebab, dari hasil pemetaan sementara, KPK masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta perlunya TPP di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik yang bertujuan mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintah daerah, membangun komitmen pemerintah daerah, serta menyediakan forum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait implementasi sistem elektronik tersebut.

Sejalan dengan itu, para personel dari pemerintah daerah tersebut, akan mengikuti workshop yang dibagi dalam dua gelombang, yakni 23-25 November dan 29 November hingga 1 Desember yang terdiri dari anggota tim pelaksana yang membidangi pengelolaan sistem teknologi informasi, PTSP, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, dan TPP.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016