Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengaskan KPK tidak bisa menyelidiki pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor karena terhalang asas retroaktif (berlaku surut). Berbicara dalam Deklarasi Tegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, Ruki mengatakan kasus BLBI yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp600 triliun lebih itu terjadi sebelum KPK terbentuk, sehingga KPK bisa dianggap melanggar asas retroaktif apabila menyelidiki kasus itu. "Kalau saya selidiki itu, saya kena asas retroaktif," katanya. Pendekatan formal seperti itu, diakui Ruki telah menghambat kerja KPK untuk meyelidiki sejumlah kasus korupsi. Pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK. Di sisi lain, pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apa pun. Banyak kalangan menafsirkan langkah KPK untuk memeriksa tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum pembentukan KPK adalah pelanggaran asas retroaktif (berlaku surut), sesuai pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Meski demikian, Ruki mengakui kasus obligor BLBI adalah kerugian besar bagi negara dan perlu diperhatikan secara serius. "BLBI menyakitkan kita semua," katanya. Untuk itu, Ruki mengatakan perlu penataan mekanisme pemberantasan korupsi, sehingga tidak ada pembedaan terhadap kasus korupsi. Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Denny Indrayana mengatakan, apabila KPK tidak bisa menyelidiki kasus BLBI berarti kinerja KPK telah bertentangan dengan dasar pembentukan KPK, yaitu menyelidiki kasus korupsi yang besar dan memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Terkait asas retroaktif, Denny mengatakan hal itu hanya bisa diterapkan dalam delik korupsi. Berdasar asas itu, kata Denny, KPK tidak bisa menggunakan dugaan korupsi pada kasus bukan korupsi yang terjadi sebelum pembentukan KPK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007