Cibinong (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan membongkar 55 bangunan vila di komplek Cipendawa, Kecamatan Megamendung, yang tidak memiliki izin bangunan dan dibangun di atas tanah negara. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Polisi Pamong Praja (Kabid Dal Ops Pol PP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Nanang, hari Jumat mengatakan rencana pembongkaran 55 bangunan itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor. "Dalam rapat koordinasi itu, akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh SKPD terkait, yakni Dinas Cipta Karya (DCK)," katanya di Cibinong. Bangunan tersebut merupakan bagian dari 979 bangunan permanen yang sudah didata untuk ditertibkan. Pihak DCK sudah mengirimkan peringatan kepada pemilik 55 bangunan permanen itu, dan akan dilanjutkan peringatan oleh Pol PP. "Sesuai Perda tentang Ketertiban Umum, setelah diberikan peringatan sampai tiga kali, baru dilakukan eksekusi pembongkaran," katanya. Sampai saat ini, Dinas Pol PP belum memberikan surat peringatan karena masih menunggu kajian final dari DCK. Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor menyatakan menunda rencana penertiban sebanyak 979 bangunan permanen di kawasan Puncak, sampai akhir April 2007, karena kajiannya belum selesai. Berdasarkan pendataan yang dilakukan DCK, sebanyak 979 bangunan permanen berupa rumah, ruko, toko, restoran, hotel, vila, dan sebagainya itu, dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan dibangun di atas tanah negara. "Kajian dilakukan oleh dinas teknis terkait, agar setelah dibongkar jangan sampai ada pemilik vila yang mengajukan gugatan pada Pemda. Kalaupun ada yang mengajukan gugatan tidak ada celahnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007