Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengeluarkan aturan mengenai tata tertib berkampanye bagi kepala daerah menjelang Pemilu 2009.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Istana Negara di Jakarta, Rabu, mengatakan, ketentuan mengenai kampanye para kepala daerah itu harus segera diterbitkan agar tidak timbul masalah secara nasional.

"Saya tidak bisa kasih deadline kepada KPU. Tetapi, KPU akan merasakan kalau memang tidak segera diselesaikan nanti akan jadi masalah secara nasional," katanya.

Mardiyanto menjelaskan sejak Oktober 2008 ia sudah berkomunikasi dengan KPU dan hingga sekarang masih intensif berkoordinasi.

"Saya setiap hari berkonsultasi dengan KPU. Saya buka ruang konsultasi agar ini ada aturannya," ujarnya.

Mendagri mengatakan, sesuai dengan amanat UU kepala daerah mulai dari jajaran gubernur hingga bupati dan walikota memang boleh berkampanye untuk partai politiknya.

Namun, sebagai pelaksana atau wakil pemerintah pusat di daerah, para kepala daerah itu tetap harus menjalankan etika pemerintahan dan pelayanan publik.

Mardiyanto menjelaskan aturan KPU nantinya akan mengatur tentang ijin cuti kepala daerah yang ingin berkampanye serta pengawasan pelaksanaan kampanye tersebut.

Ia mengatakan, kepala daerah yang cuti untuk berkampanye harus mengikuti etika pemerintahan dengan meminta ijin terlebih dahulu kepada Presiden.

Kepala daerah yang cuti untuk berkampanye, menurut dia, tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitasnya jabatannya untuk meraup dukungan massa.

Saat berkampanye, kepala daerah juga tidak boleh berseberangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Mereka dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, jadi dalam kampanyenya tidak boleh berseberangan dengan program pemerintah pusat. Ini dilakukan untuk memberikan hak politik seorang anggota partai yang duduk dalam pemerintahan, tapi tugas-tugas pemerintahannya tidak boleh lepas sendiri-sendiri," jelas Mardiyanto.

Saat berkampanye, lanjut dia, kepala daerah juga diharapkan berhati-hati agar tidak melukai kelompok lain.

Mendagri mengatakan pengawasan kepala daerah yang berkampanye akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu, lanjut dia, yang juga akan menjatuhkan sanksi apabila kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran kampanye.

"Itu memang nanti ada aturannya, eksplisit saja. Yang tidak boleh digunakan apa, kemudian surat cutinya harus jelas. Tapi, pada pelaksanaannya saya minta juga kontrol sosial," ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran pidana, menurut Mendagri, kejaksaan akan mengusut kasus tersebut.

(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009