Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe, karena permohonan serupa sudah pernah diajukan. Dalam pernyataan pembuka yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkum HAM, Ramli Hutabarat, di Gedung MK di Jakarta, Senin, (Ramli yang mewakili Hamid) menyatakan, perkara serupa juga pernah diuji sebanyak enam kali dalam kurun waktu 2004 sampai 2005. Dalam persidangan itu MK telah menolak permohonan uji materi pasal 59 ayat 1,2, dan 3 UU Pemda. Sesuai dengan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 dan pasal 10 ayat 1 UU MK, kata Ramli, MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir sehingga putusannya bersifat final. "MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sehingga terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya. Selain itu, dalam pasal 60 UU MK juga dinyatakan bahwa pasal atau bagian dalam UU yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian lagi. "Pemerintah berpendapat permohonan pengujian UU tersebut memiliki kesamaan syarat konstitusionalitas yang dijadikan alasan pemohon pada perkara terdahulu," katanya. Sementara itu, Kuasa Pemohon perkara tersebut, Suriahadi, mengatakan materi yang akan disampaikan dalam permohonan pengujian Pemda kali ini tidak sama dengan materi pengujian terdahulu. Menurut dia, uji materi kali ini difokuskan pada pasal 56 ayat 2 UU Pemda yang dinilai menghalangi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah secara independen atau tidak melalui parpol. "Jadi konteksnya beda," kata Suriahadi. Seperti diberitakan, pasal-pasal dalam UU Pemda dinilai bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea IV, pasal 18 ayat (4), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 itu adalah pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (1) sampai ayat (4). Kemudian pasal 59 ayat (5) huruf a dan ayat (5) huruf c, serta ayat (6). Selain itu pasal 60 ayat (2) sampai ayat (5) juga dianggap bertentangan dengan konstitusi. Secara umum, UU Pemda dinilai tidak memberikan ruang gerak bagi calon independen untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007