Jakarta (ANTARA News) - Komisi III dan II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menggali keterangan sebanyak-benyaknya terkait pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Ham. "RDPU akan kami gelar bersama mitra kerja untuk memperoleh kejelasan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbun dalam sebuah diskusi yang difasiitasi oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin. Menurut Gayus, RDPU yang akan digelar setelah masa reses DPR habis adalah langkah penting karena masalah pencairan uang Tommy sudah mencapai tingkat yang cukup memperihatinkan. Hal itu, katanya, diperparah dengan sikap Presiden yang terkesan lamban dalam mengungkap semua ketidakjelasan yang ada. Sikap Presiden itu patut disayangkan karena kasus pencairan uang Tommy menyangkut lembaga kementerian yang menjadi tanggung jawab Presiden. Gayus mengatakan seharusnya pemerintah dan segenap alat penegak hukum negara harus bertindak secara cepat dan terkoordinir untuk mengungkap segala sesuatu di balik pencairan uang tersebut. Saat ini, katanya, setiap lembaga negara terkesan bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas dari Presiden. "Ini adalah wujud ketiadaan sinergi," kata Gayus. Lebih lanjut Gayus mengatakan, polemik tentang pencairan uang Tommy itu dapat dikaji dengan menggunakan sejumlah Undang-undang (UU), di antaranya adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Melihat kompleksitas tersebut, Gayus mengatakan penyelesaian masalah pencairan uang Tommy harus dilakukan melalui kerja sama antarlembaga negara berserta alat kelengkapan masing-masing. Seperti diberitakan, Tommy Soeharto mencairkan uang senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya, Motorbike Coorporation. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI). Selain DPR RI, pencairan uang Tommy yang sudah menjadi perhatian publik itu juga telah direspons oleh Komisi Pemberantasan Koarupsi (KPK) dengan membentuk tim penyelidik. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki telah menugasi Direktur Penyelidikan KPK untuk menunjuk tiga atau empat orang yang akan melakukan penyelidikan secara intensif. Ruki menegaskan bahwa proses penyelidikan pencairan dana Tommy tetap akan memerhatikan prosedur yang berlaku, yaitu kecukupan bukti tentang adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara. "Tidak mungkin saya ajukan perkara tanpa kelengkapan alat bukti," katanya. Ruki mengaku KPK memiliki sejumlah data tentang pencairan dana tersebut. Namun, pihaknya tidak akan membeberkan data tersebut sampai bukti dirasa cukup. Dia juga belum bisa memastikan ada kerugian negara dalam kasus tersebut, walaupun dia yakin bahwa pencairan dana itu menggunakan rekening negara.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007