Bandung (ANTARA News) - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jabar, yang tercatat sebagai terpidana kasus pembunuhan Praja Wahyu Hidayat, akhirnya dicabut dan mereka juga tidak bisa kembali mendaftar sebagai PNS. Dalam rapat interen Departemen Dalam Negeri, Jumat (20/4) lalu, diputuskan bahwa ke-10 alumni praja tersebut dicabut status PNS-nya, serta mereka juga tidak bisa mendaftar lagi sebagai PNS sesuai persyaratan yang berlaku, kata Rektor IPDN Johanes Kaloh, Senin. "Calon PNS tidak boleh terlibat dalam tindak pidana", katanya kepada wartawan usai bersilaturahmi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA, di Mapolda Jabar, di Bandung. Ditanya materi pertemuannya dengan Kapolda, Johanes tidak berkata banyak. "Hanya silaturahmi biasa. Saya kan baru menjabat sebagai Rektor IPDN, jadi sudah sewajarnya bersilaturahmi dengan Kapolda dan jajarannya. Itu saja kok," ucapnya. Mengenai status Dekan Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth yang kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Madya Praja Cliff Muntu, Johanes mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. "Pendeknya, dari pihak IPDN sudah mengeluarkan sanksi, yakni yang bersangkutan (Lexie) telah dinonaktifkan karena status hukumnya itu dikhawatirkan mengganggu kinerjanya sebagai dekan, juga mengganggu proses belajar-mengajar di IPDN. Soal dia belum ditahan atau tidak, itu kami percayakan kepada penyidik polisi," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Johanes membantah bahwa IPDN memberi jaminan sesuatu kepada polisi, yang membuat Lexie belum ditahan hingga Senin ini. Kondisi itu bertolak belakang dengan yang dialami oleh tersangka Iyeng Sopandi (70) yang diduga pelaku penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Meski kepada penyidik Sopandi mengaku diminta oleh Lexie untuk menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff Muntu, ia dijebloskan ke tahanan sejak dua minggu lalu. Pengacara Sopandi, Utomo Karim SH, mengatakan ia telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada Jumat (20/4). "Jaminannya ialah keluarganya dan saya selaku pengacaranya," kata Utomo kepada pers, Senin (23/4).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007