Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Suciwati menegaskan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Departemen Perhubungan (Dephub) harus melakukan investigasi atas kematian aktivis HAM Munir sebagai tindak lanjut terhadap penyidikan internal yang telah dilakukan pihak Garuda Indonesia. "KNKT dan Departemen Perhubungan perlu melakukan investigasi lanjutan," kata salah satu anggota tim, Coirul Anam setelah diskusi "Kontroversi Operasi Intelijen Dalam Penerbangan Sipil," di Jakarta, Selasa. Menurut Choirul, kematian Munir dapat dikategorikan sebagai kecelakaan dalam penerbangan (insident on board), seperti yang diatur dalam Annex 13 Konvensi Chicago 1944. Dalam konvensi itu diatur tentang "accident" dan "incident on board" yang keduanya membutuhkan investigasi. Choirul mengatakan, KNKT dan Dephub perlu melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus Munir karena segala regulasi penerbangan di Indonesia didasarkan pada Konvensi Chicago 1944. "Tidak beralasan jika KNKT menolak investigasi karena kecelakaan dalam pesawat bukan wilayah kerja KNKT," katanya. Investigasi lanjutan, kata choirul, sangat penting untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran regulasi oleh Garuda Indonesia. Selain itu, temuan investigasi itu juga dapat digunakan sebagai bahan untuk mengungkap kecurigaan yang lain, yaitu penyusupan intelijen dalam tubuh Garuda Indonesia yang mengakibatkan kematian Munir. Terkait keterlibatan intelijen dalam kematian Munir, Choirul mengatakan hal itu tidak akan terjadi jika dibuat aturan tegas yang membedakan penerbangan sipil dan penerbangan negara. Penerbangan sipil, katanya, harus benar-benar bebas dari kepentingan negara, dalam hal ini adalah intelijen. "Dalam penerbangan sipil tidak boleh ada senjata dan penumpang ilegal," katanya. Usulan investigasi lanjutan itu dilontarkan Choirul untuk menindaklanjuti dan memperbanyak temuan dalam investigasi internal yang telah dilakukan pihak Garuda Indonesia sebelumnya. Dalam hasil investigasi internal tertangal 10 Oktober 2004 itu dinyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penerbangan pewawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974. Pelanggaran prosedur itu antara lain adalah tidak adanya kontak antara awak pesawat dengan dokter di darat untuk dimintai nasihat saat Munir sakit di dalam pesawat. Selain itu juga dinyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur karena pesawat tidak melakukan pendaratan sesegera mungkin di bandara terdekat untuk pengobatan Munir. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007