Jakarta (ANTARA News) - Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI menyimpulkan tidak ada aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk meloloskan UU tentang Perikanan, namun jika masyarakat memiliki bukti mengenai hal itu dipersilakan menyampaikannya ke badan Kehormatan (BK) DPR RI. "Kalaupun ada info soal aliran dana ke DPR itu hanya keterangan sepihak selama di persidangan (dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Pengadilan Tipikor)," kata Ketua DPR Agung Laksono seusai memimpin Rapim di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Dengan kesimpulan itu maka pimpinan DPR memutuskan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan aliranan dana korupsi ke kalangan anggota DPR ke BK DPR. Tim Investigasi Sekjen DPR yang ditugasi untuk mengumpulkan bukti-bukti aliran dana tersebut tidak menemukan sedikit pun bukti. "Sekjen DPR tak menemukan data sebagai bukti sehingga hal itu menjadi dasar pimpinan dewan untuk tidak melaporkannya ke BK DPR," katanya. Selanjutnya, jika memang masih ada dugaan pelanggaran etika DPR dalam kasus aliran dana DKP, pimpinan DPR mempersilakan masyarakat atau publik yang memiliki bukti-bukti itu untuk melaporkannya ke BK DPR. Agung menyatakan, DPR tidak ingin mencampuri proses peradilan Rokhmin Dahuri yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. "Tapi silakan saja, kalau KPK punya inisiatif untuk memeriksa anggota DPR terkait kasus Rokhmin," katanya. Pimpinan DPR sejak dua pekan lalu menugaskan Sekjen DPR Faisal Djamal untuk menyelidiki dugaan aliran dana nonbujeter DKP ke DPR. Jika ditemukan bukti, pimpinan DPR akan membawa kasus tersebut ke BK DPR. "Telah beredar isu bahwa saat membahas RUU tentang Perikanan Komisi III DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi dana nonbujater DKP, tapi kami tak menemukan bukti tersebut," kata Faisal. Sekjen DPR hanya mengetahui dari mantan Kabag Komisi III DPR bahwa ada aliran dana Rp24 juta dari DKP saat DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri membahas RUU Perikanan. "Tapi dana itu bukan untuk anggota DPR, hanya untuk biaya administrasi, fotokopi, transportasi dan uang lembur bagi para staf dan karyawan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007