Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 83 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal.

"Dari 83 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, seorang di antaranya langsung bebas," kata Kalapas Kerobokan Kabupaten Badung, Tony Nanggolan, setelah acara kebaktian, Minggu.

Ia mengatakan, para napi yang mendapat remisi tersebut, 12 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Pemberian pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.

Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2016