Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas beras dari Vietnam yang diselenggarakan Bulog tahun 2001-2002. "Untuk kasus kedua yang menyangkut pemberian fee (hadiah -red), penyidik menyimpulkan ada dua tersangka. Salah satunya Widjanarko," kata Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, pada 14 Maret 2007, Widjanarko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi Australia dan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur per 20 Maret lalu. Penyidik Pidsus Kejagung telah mengadakan gelar perkara pada Senin (23/4) untuk membahas penetapan tersangka dan perumusan pasal kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu. Disinggung mengenai anggota keluarga Widjanarko yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Hendarman tidak menjelaskan siapa lagi tersangka selain mantan Dirut Perum Bulog tersebut. "Kesimpulan penyidik tersebut saya sampaikan kepada Pak Jaksa Agung untuk bisa ditetapkan dan dilakukan pencekalan," kata dia. Menurut JAM Pidsus, tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka untuk kasus gratifikasi ini. "Itu baru tahap yang pertama. Kemudian akan kami kaji lagi apakah (tersangka) memang bisa lebih dari jumlah itu," kata Hendarman. Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu berawal dari kerjasama Bulog dengan dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko). Selain menangani kasus dugaan korupsi impor sapi senilai Rp11 miliar dan kasus dugaan korupsi gratifikasi yyang disebut-sebut senilai Rp1,5 triliun, Kejagung juga menyelidiki kasus dugaan korupsi ketiga di Bulog semasa dipimpin Widjanarko Puspoyo. Walaupun belum memberikan penjelasan mengenai kasus ketiga itu, JAM Pidsus mengatakan pada hari ini pihak penyidik Kejagung sedang bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ketiga yang merupakan temuan BPK itu. "Untuk memperjelas alat bukti yang ada, hari ini penyelidik bertemu dengan BPK," kata Hendarman.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007