Jakarta (ANTARA News) - Mobil dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri yang dibeli pada 30 Desember 2003 ternyata tidak termasuk dalam aset milik Departemen Perikanan dan Kelautan. Mantan Kepala Biro Umum Sekretarian Jendral DKP, Asep Jembar Muhammad saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, menyatakan mobil tersebut atas nama adik Rohmin. "Mobil itu atas nama Suminta Ismail yang saya ketahui ia adalah adik Pak Rohmin," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang mengadili kasus korupsi dana tidak resmi Departemen Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa Rohmin Dahuri. Ia menjelaskan pembelian mobil bermerek Toyota Camry tersebut dilakukan dengan alasan mobil dinas milik menteri, Volvo S90 kerap kali mogok dan sudah digunakan sejak menteri sebelum Rohmin. "Saat itu kita sudah mengusulkan penggantian kepada sekretariat negara, namun belum ada anggaran dan kita ajukan pada tahun anggaran berikutnya. Tetapi dalam perjalannya akhirnya mobil itu disepakati dibeli dan dananya berasal dari Dirjen Perikanan Tangkap," katanya. Ketika ditanya mengapa mobil tersebut atas nama Suminta Ismail, Asep mengaku nama tersebut didapat setelah ia menghubungi ajudan menteri untuk menanyakan atas nama siapa mobil tersebut. "Saya tidak tahu apakah ini dinas atau pribadi. Saat ini keberadaan mobil itu saya tidak tahu di mana dan mobil itu tidak termasuk ke dalam aset DKP," katanya. Pembelian mobil seharga Rp400 juta tersebut diakui oleh Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap, Aji Soelarso, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia memaparkan pembelian mobil tersebut merupakan bagian dari kesepakatan internal untuk menyisihkan anggaran dari masing-masing direktorat jendral yang ada di departemen tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum pembiayaannya pada mata anggaran APBN. "Karena mobil dinas yang lama sudah sering mogok, maka perintah langsung dari sekjen untuk membeli yang baru dan atas musyawarah para pimpinan maka menjadi tanggungjawab untuk Dirjen Perikanan Tangkap," tambahnya. Aji mengakui sepanjang 2002 hingga 2004 Dirjen Perikanan Tangkap sudah menyerahkan uang dengan total Rp1,075 miliar yang mana Rp400 juta diantaranya untuk pembelian mobil. Dalam persidangan tersebut dari keterangan Asep Jembar Muhammad juga diketahui dana non-bujeter DKP tersebut diberikan kepada sejumlah pihak termasuk untuk keperluan kunjungan kerja Komisi III DPR RI saat itu ke beberapa daerah. Majelis Hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada hari Rabu pekan depan (2/5) dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Priska, M Fadil Hasan, Sofyan Basir, dan Glen Glenardi. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007