"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh panglima TNI patut diapresiasi. Langkah panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012," kata dia, dalam pernyataan pers, di Jakarta, Jumat. Harga satu unit AW-101 disebut-sebut 55 juta dolar Amerika Serikat atau di atas Rp700 miliar.
Ada pun kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat.
"Di antaranya, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta ada imbal dagang, kandungan setempat dan/atau off set paling sedikit 85 persen," katanya.
Selain itu, Yusuf menjelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," tegasnya.
Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem pertahanan dan sistem kesenjataan nasional.
Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016