Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan periode 2001-2005 Sjahril Darham diancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa menyalahgunakan dana APBD selama masa jabatannya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Pada Pemberantasan Korupsi memaparkan, terdakwa telah menyalahgunakan pos anggaran gubernur sejak 2001 hingga 2004 dengan dugaan kerugian negara Rp8,381 miliar. "Setiap tahun dari pos anggaran kepala daerah terdapat alokasi untuk biaya inventaris rumah dinas, biaya pemeliharaan rumah dinas dan alat kantor, biaya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, dana perjalanan dinas dan anggaran taktis operasional," kata Suharto, salah seorang anggota JPU saat membacakan surat dakwaan. Dijelaskannya, pada 2001 pos anggaran untuk gubernur mencapai Rp1,647 miliar. Namun dari kelima pos anggaran tersebut, masing-masing digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Untuk dana taktis ternyata digunakan untuk perjalanan dinas pribadi, pembayaran HP, pembayaran kredit mobil dan bantuan pribadi. Untuk pos biaya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan digunakan untuk pembelian tiket bagi keluarga, pembayaran asuransi dan biaya perkawinan anak kandung terdakwa," kata JPU. Kebijakan serupa juga dilanjutkan terdakwa pada tahun anggaran 2002 dengan alokasi pos anggaran untuk kepala daerah sebesar Rp2,296 miliar. Pada 2003 dengan alokasi pos anggaran Rp2,862 miliar, Sjahril kembali mengeluarkan kebijakan yang sama yang mengakibatkan kerugian negara. Dan terakhir pada 2004 kebijakan serupa juga diulangi sehingga selama 4 tahun itu kerugian negara akibat penggunaan pos anggaran kepala daerah yang tidak sesuai peruntukkannya mencapai Rp8,831 miliar. "Perinciannya masing-masing pada 2001 sebesar Rp1,947 miliar, pada 2002 sebesar Rp1,901 miliar, pada 2003 sebesar Rp2,341 miliar dan pada 2004 sebesar Rp2,190 miliar," katanya. Kebijakan Sjahril tersebut, masih menurut JPU bertentangan dengan peraturan pemerintah no 105/2000 dan PP No 109/2000 tentang keuangan daerah karena diakhir masing-masing tahun anggaran terdakwa memerintahkan stafnya untuk membuat laporan penggunaan pos anggaran kepala daerah seolah-olah sesuai dengan peruntukkannya. Akibat adanya kerugian negara tersebut, maka terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 2 (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP pada dakwaan primer. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moesri, Sjahril Darham langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Suharto, Chatarina M Girsang, Muhibudin dan Priyono.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007