Tel Aviv (ANTARA News) - Seorang tentara Israel yang menembak mati seorang warga Palestina yang cedera dan tergeletak di jalan tanpa menimbulkan ancaman, akhirnya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan, Rabu (4/1).

Tentara itu, Elor Azaria diadili atas dakwaan pembunuhan di pengadilan militer sejak Mei tahun lalu sementara para politikus sayap kanan malah membela Azaria meski para pejabat tinggi militer mengecam keras pembunuhan itu.

Azaria terancam dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Hakim Kolonel Maya Heller membutuhkan waktu lebih dari dua setengah jam untuk membacakan putusan, yang mengkritik keras argumen kuasa hukum Azaria.

Atas nama panel tiga hakim, Heller mengatakan tidak ada alasan Azaria melepaskan tembakan karena korban tidak menimbulkan ancaman.

Heller mengatakan keterangan Azaria berubah-ubah dan ia berusaha mengelak.

Azaria berusia 19 tahun ketika ia menghabisi nyawa warga Palestina pada Maret 2016, demikian dikutip dari laporan AFP. (ab/)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2017