Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Terpadu Yogyakarta yang merupakan satu-satunya di Indonesia diharapkan dapat mulai difungsikan pada awal 2008. Saat ini pembangunan LP tersebut, menurut Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Yogyakarta (DIY) Ririn Djati Perbawani di Yogyakarta, Jumat, sudah mencapai 40 persen, dan diharapkan selesai sesuai rencana meskipun juga tergantung dari pusat. Menurut Ririn yang ditemui usai upacara Hari Bhakti ke-43 Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara di Pajangan, Kabupaten Bantul, LP tersebut ibangun di atas tanah seluas 3,6 hektare dan berada di kompleks Rumah Sakit Grhasia di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY. Ia menyebutkan LP tersebut berkapasitas 400 orang, dan yang sedang dikerjakan saat ini adalah kelengkapan bangunan blok wanita dan anak anak. Menurut dia, pembangunan LP ini berawal dari gagasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2003. "Saat itu gubernur memprihatinkan banyaknya mahasiswa di Yogyakarta yang terkena kasus narkoba," kata Ririn. Ia mengatakan, Sultan menginginkan para pengguna narkoba tidak hanya sekedar dikenai sanksi pidana penjara, tetapi juga direhabilitasi di LP Narkotika. "Mereka yang menghuni LP ini nanti adalah tahanan narkoba yang divonis untuk melakukan rehabilitasi. Jadi, hanya untuk pengguna narkoba, dan bukan pengedarnya," katanya dan menambahkan LP itu juga bisa digunakan oleh para tahanan narkoba dari luar DIY. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dalam sambutannya yang dibacakan Ririn Djati Perbawani pada peringatan Hari Bhakti ke 43 Pemasyarakatan di Rutan Negara Pajangan Bantul berjanji akan mengupayakan percepatan pembangunan LP Narkotika Terpadu Yogyakarta. Menurut Menhum dan HAM, pembangunan LP Narkotika Terpadu sebagai salah satu upaya mencegah kematian tahanan akibat virus HIV/AIDS dari pengguna narkoba.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007