Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghapus pencatatan (delisting) saham PT Great River International Tbk (GRIV) efektif sejak 2 Mei 2007, kata Kepala Divisi Perdagangan BEJ, Supandi, di Jakarta, Jumat. "Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEJ akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEJ," katanya. Menurut dua, sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK. "Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa," tegasnya. Saham PT Great River International Tbk. sudah sejak lama terancam akan dihapus dari bursa jika perusahaan tekstil ini tidak segera menyerahkan laporan keuangannya. Bahkan, perdagangan saham Great River sudah dihentikan sementara (suspensi) sejak Januari 2005, karena tidak memberikan laporan keuangan dalam dua tahun berturut-turut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007