Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM), Abdul Bari Azed, menargetkan pengajuan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun ini. "Sekarang baru dibahas di tingkat tim kecil, setelah itu akan dibahas antar-departemen dan bersama asosiasi terkait. Dalam tahun ini diajukan ke DPR," katanya, di Jakarta. Bari menjelaskan, pasal yang akan direvisi antara lain mengenai sanksi terhadap yang terlibat dalam pelanggaran HKI. Bagi mal atau pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat untuk menjual produk bajakan, lanjut dia, dapat dikategorikan membantu peredaran barang bajakan dan dapat dikenai sanksi. Bari menjelaskan, selama ini tuntutan terhadap pelaku pelanggaran HKI hanya didasarkan pada UU HC namun tidak diikutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) padahal dalam KUHP juga tercantum sanksi untuk pelaku yang membantu tindak pelanggaran. "Jadi kita harap para hakim dan jaksa punya kebijaksanaan untuk menggandakan sanksi dari UU HC dan KUHP," ujarnya. Sanksi pidana dalam UU HC ditetapkan minimal satu tahun penjara dan denda Rp1 juta hingga maksimal tujuh tahun dan denda Rp5 miliar. Sejak diterbitkan pada 1982, UU HC telah mengalami tiga kali revisi dan yang terakhir terjadi pada 2002. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007