Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri masih terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Masih penyelidikan. Masih dicari apa ada bukti awal yang cukup untuk dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa fisik masjid untuk menilai sejauh mana konstruksi bangunan sesuai spesifikasi. Kemudian akan mempelajari dokumen-dokumen pembangunan mesjid dan memeriksa saksi-saksi.

"Mempelajari dokumen, menggali info dari panitia lelang, mencari tahu apakah prosesnya berjalan normal sesuai ketentuan hukum, apa tidak. Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Boy.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 20 orang, termausk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus  itu.

Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan sejak akhir 2016.  "Mulai lidiknya sekitar Desember 2016 lalu," kata Adi.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai awal Juni 2010 dan rampung akhir Desember 2010. Pembangunan masjid ini terjadi ketika Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat.

Masjid ini kemudian diresmikan Gubernur DKI Jakarta saat itu Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana APBD 2010 sebesar Rp27 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017