Bandung (ANTARA News) - Tersangka Lexie M Giroth, yang diduga menyuruh melakukan penyuntikan cairan formalin kepada tersangka Iyeng Sopandi atas perintah atasannya, mengaku dirinya siap untuk dikonfrontir dengan mantan Rektor IPDN Nyoman Sumaryadi yang menyebutkan tidak pernah memberi perintah penyuntikan formalin. Usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman sebagai tersangka selama sembilan jam, kepada pers di Mapolda Jabar di Bandung, Jumat malam, tersangka Prof DR Lexie M Giroth mengaku mendapat perintah tertulis dari atasannya untuk mengurus jenazah, termasuk mengirim jenazah Cliff ke Manado, Sulut. Sementara itu, pengacara Lexie, Humphrey Djemat SH, mengatakan pemeriksaan kali ini oleh penyidik Satgas II pada intinya mempertanyakan lebih dalam mengenai pertanyaan yang sudah diajukan saat kliennya diperiksa di Polres Sumedang beberapa waktu lalu. "Dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, sebagian besar pertanyaan ulangan mengenai perintah pengurusan jenazah Cliff, penyuntikan cairan formalin dan termasuk mengirimkannya ke Sulut. Klien saya melakukan itu atas perintah atasannya," kata dia. Mengenai penyuntikan formalin, kata dia, kliennya tidak bermaksud menghilangkan barang bukti, karena persoalan itu diangap biasa mengingat setiap jenazah Nasrani seringkali disuntik formalin untuk mengawetkannya. "Apalagi jenazah Cliff yang akan dibawa ke Sulut, jelas memerlukan cairan formalin agar selama dalam perjalanan tidak cepat busuk," katanya. Dia mengatakan, pengurusan jenazah Cliff pada Selasa (3/4) lalu di RS Al Islam Bandung itu dilakukan karena selain ada perintah atasan untuk mengurusi jenazah, juga waktu itu penyebab kematian Cliff disebutkan akibat sakit lever akut. "Jadi klien kami tidak ragu dan tidak merasa bersalah untuk melakukan pengurusan jenazah tersebut," ujarnya. Sedangkan mengenai siapa yang memberi info bahwa kematian Cliff akibat lever akut, Djemat mengatakan pihaknya enggan berkomentar. "Yang pasti klien kami mendapat info Cliff meninggal akibat sakit lever akut itu dari atasannya langsung," ujarnya. Dikatakannya, Lexie melakukan proses pengurusan jenazah itu juga karena ada perintah tertulis yang ditandatangani atasannya dengan disaksikan sejumlah praja. Mengenai penyuntikan jenazah dengan formalin tanpa menunggu otopsi, Djemat mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan jenazah harus diotopsi sebelum disuntik formalin. "Aturan itu tak ada jadi klien kami melakukan hal itu tanpa menunggu otopsi," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007