Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah dan DPR akan segera membahas kembali RUU bidang Perpajakan setelah terhenti karena DPR dalam masa reses. "Pada bulan-bulan mendatang kita akan membahas kembali RUU Pajak yang masih belum dapat diselesaikan. Saya harap seluruh jajaran pajak melakukan konsolidasi internal," kata Menkeu di Jakarta, Jumat. Menurut dia, pembahasan RUU bidang Perpajakan merupakan proses pertaruhan agar Ditjen Pajak tetap memiliki otoritas yang utuh dalam melaksanakan tugas, namun di sisi lain membuka diri bagi chek and balance yang proporsional. Menkeu meminta jajaran Ditjen Pajak baik di kantor pusat maupun di Kanwil selalu melakukan konsolidasi internal dan berbagi informasi. "Saya tidak menghendaki adanya agenda di luar apa yang kita ingin capai bersama. Kita semua punya cita-cita sama di bawah Departemen Keuangan yaitu mengelola keuangan negara terutama pada sisi penerimaan seoptimal mungkin dengan tanggung jawab penuh," katanya. Pemerintah sudah cukup lama mengajukan RUU bidang Perpajakan kepada pihak DPR. RUU bidang Perpajakan itu terdiri dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dari tiga RUU itu, baru satu RUU yang sudah cukup jauh dibahas dengan DPR yaitu RUU tentang KUP.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007