Palangka Raya (ANTARA News) - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulu Bili (40) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh regu tembak Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Brimobda) Kalimantan Tengah, Sabtu dini hari berjalan lancar. Ayub Bulu Bili (40) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atas kasus pembantaian keluarga Hary Witarko Tahun 1999 silam dengan menewaskan enam orang sekaligus. Eksekusi itu dilakukan menyusul ditolaknya grasi kedua Ayub oleh Presiden RI, dan pada siang hari dilakukan misa pengantaran jenazah Ayub Bulu Bili, serta jenazah dikebumikan di Pemakaman Umat Kristiani Km2 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Herry Hermansyah, disela-sela misa pengantaran jenazah Ayub Bulu Bili di halaman kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Silvanus di Palangka Raya mengatakan, eksekusi mati terhadap Ayub Bulu Bili telah berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Menurut dia, eksekusi mati terhadap diri Ayub Bulu Bili sesuai ketetapan dan aturan, yaitu sebelum dieksekusi Ayub Bulu Bili diberikan bimbingan oleh rohaniwan seorang pastur, karena ia memeluk agama Nasrani. Sekitar Pukul 01.20 WIB, Ayub dibawa ke lokasi eksikusi sebagaimana telah ditetapkan di daerah Tangkiling Kecamatan Bukit Batu 30 Km arah luar Kota Palangka Raya. Tepat Pukul 02.05 WIB, ia dieksekusi oleh regu tembak Brimobda Kalteng, dan sekitar pukul 03.00 WIB jenazah Ayub berada diruang mayat RSUD Dr Doris Silvanus Palangka Raya untuk diotopsi. Jenazah Ayub Bulu Bili sekira jam 09.00 WIB oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng diserahkan kepada pihak keluarga, dan dalam hal ini diserahkan kepada Diselva (ayah angkat Ayub) yang didampingi para anggota Paguyuban Masyarakat NTT di Kalteng. Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) Kalteng, Ramli Zakaria, sebelumnya mengatakan, setelah Ayub menerima salinan surat rencana eksekusi mati pada Selasa (24/4), maka yang bersangkutan (Ayub) dipindahkan ke ruang isolasi yaitu ruang admisiorientasi kama nomor 7 Lapas Palangka Raya pada Rabu (25/4). Ayub di ruang isolasi ini tidak diperkenankan melakukan kegiatan kecuali menerima siraman rohani oleh Pastur Naryo yang dilakukan sebanyak empat kali sehari menjelang eksekusi mati pada Sabtu (28/4) pagi. Menjelang ajalnya, Ayub hanya minta pakaian jas dan sepatu ukuran 40 yang disampaikan Kepala Lapas Palangka Raya Sunarman saat mendampingi Kepala Kantor Dephukham Kalteng. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007