Jakarta, 30 April 2007 (ANTARA) - Sesuai Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memuat ketentuan mengenai Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Menteri Keuangan akan menerbitkan peraturan yang menetapkan perkiraan alokasi dana tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 dengan angka persentase sebesar 55% untuk minyak bumi dan 40% untuk gas bumi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007