Bandung (ANTARA News) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Jawa Barat, Dandan Riza Wardana, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (27/1) malam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang Rp300 juta dan 10.000 dolar Amerika Serikat dari Dandan Riza.

"Selain uang, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengamankan sejumlah dokumen yang dibawa di Kantor DPMPTSP, yang berada di Jalan Cianjur Kota Bandung dan di mobil pribadi yang bersangkutan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, kepada wartawan, Jumat malam.

Ia menuturkan Dandan Riza dtangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di Jalan H Zamzam Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (27/1) malam.

"Saat itu yang bersangkutan baru pulang dari tempatnya bekerja. Dari penangkapan itulah kepolisian langsung melakukan pengembangan," katanya.

Polrestabes Bandung, lanjut dia, hingga saat ini masih mendalami apakah Dandan Riza menerima gratifikasi atau melakukan pungli.

"Kami masih perlu mendalaminya kembali dan masih didalami gratifikasi atau pungli. Kita tunggu hasil pemeriksaan Reskrim," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017