Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa pengadaan subsidi benih padi bagi petani di daerah ini tetap akan dilakukan melalui lelang. "Meski ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang penunjukkan langsung distributor untuk pengadaan subsidi benih padi bagi petani, DIY tetap akan menempuh prosedur lelang secara terbuka," kata Sultan HB X menjawab pertanyaan wartawan di Yogyakarta, Senin. Menurut dia, SKB itu tidak menjamin secara hukum bagi pejabat yang menunjuk langsung distributor pengadaan benih padi yang akan digunakan sebagai subsidi bagi petani, karena bagaimanapun SKB tersebut melanggar peraturan di atasnya, yaitu Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa harus melalui lelang terbuka. "Biar pun dijamin dengan SKB itu, tetap saja akan menimbulkan masalah," kata gubernur DIY. Ia mengatakan, penolakan terhadap SKB tersebut tidak hanya di DIY, tetapi sebagian besar daerah di Indonesia tetap memilih untuk melakukan lelang secara terbuka, karena dinilai lebih aman dari kemungkinan melanggar hukum. "Pokoknya DIY tidak berani melakukan penunjukkan langsung distributor untuk pengadaan subsidi benih padi bagi petani, karena jelas melanggar peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 80 Tahun 2003," demikian Sultan HB X. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007