Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkeretapian yang baru-baru ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU diharapkan dapat menjamin angkutan Kereta Api (KA) kelas ekonomi lebih nyaman dan aman, karena pemerintah akan menanggung 50 persen dari beban tarif yang ditentukan. "Pemerintah berkewajiban membayar 50 persen subsisi tarif angkutan KA yang ditentukan untuk dibayarkan kepada PT KA dan begitu juga pemerintah sebagai pengawas PT KA berkewajiban melakukan pengecekan perawatan KA sehingga nantinya masyarakat dapat menikmati angkutan KA dengan nyaman," kata Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro, dalam Seminar Sosialisasi UU Perekerataapian di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, PT KA sebagai satu-satunya operator angkutan KA untuk publik harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, karena dalam UU pemerintah berkewajiban menanggung 50 persen beban tarif yang berlaku sementara saat ini hanya 25 persen. Dalam subsidi melalui Penyertaan Modal Pemerintah itu PT KA sudah memasukan margin keuntungan 10 persen sehingga tidak ada alasan bagi PT KA untuk merugi dan tidak melayani KA ekonomi secara optimal, katanya. "Pemerintah harus membayar subsidi melalui PSO bagi angkutan KA ekonomi, begitu juga PT KA, harus menjamin peningkatan kenyamanan KA ekonomi bagi masyarakat," kata Soemino. Ia mengatakan, dalam UU tersebut PT KA dihadapkan pada dua pilihan, sehingga nantinya PT KA di satu pihak berfungsi sebagai penyelenggara prasarana dan sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. Dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana dan perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007