Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman mengaku uang sebesar 11.300 dolar Singapura yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang kas perusahaan.

"Itu tidak usah diomongin lah. Itu uang kas perusahaan, tidak apa-apa. Tidak ada masalah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, yang terpenting adalah dirinya bukan orang yang sedang bepekara di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam hal uji materi itu, uji materi yang mengajukan gugatan adalah Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia. Mereka sudah melalui proses sedemikian rupa tetapi tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya sehingga saya mau tahu ada apa sih sebenarnya," ucap Basuki.

Sebelumnya, KPK menyita 11.300 dolar Singapura dari brankas milik tersangka Basuki Hariman yang diduga menyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi.

"Dalam geledah yang dilakukan Jumat (27/1) juga disita satu brankas di kantor BHR (Basuki Hariman). Selain stempel dan cap, kami temukan brankas yang disita isinya dan setelah dibuka ditemukan uang 11.300 dolar Singapura yang diduga terkait dengan perkara sedang disidik KPK saat ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/1).

Dalam penggeledahan yang sama di kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter pada Jumat (27/1), penyidik KPK juga menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging.

Stempel itu antara lain merupakan stempel Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, label halal dari negara pengekspor daging seperti "Austalian Halal Food Services", "Islamic Coordinating Council of Victoria", Queensland, Kanada dan China.

Baca juga: Basuki Hariman akui bertemu Patrialis September 2016

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017