Jakarta (ANTARA News) - Komisi pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (The United Nations Commission of Crime Prevention and Criminal Justice (UNCCPCJ) mengesahkan secara konsensus rancangan resolusi Indonesia mengenai kriminalisasi perdagangan gelap hasil hutan, termasuk kayu dan sumberdaya biologi yang lain. Resolusi berjudul "International cooperation in preventing and combating illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife and other forest biological resources" disahkan di Wina, Austria, Jumat (27/4), demikian siaran pers dari Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri, yang disiarkan Senin. Resolusi tersebut disponsori beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Filipina, Thailand, Norwegia, Kroasia, Swiss, Guatemala, Albania, Aljazair dan Afghanistan. Komisi itu menyepakati bahwa kejahatan ini perlu ditangani bersama dalam forum CCPCJ dan tidak dapat datangani hanya oleh forum lingkungan hidup yang ada. Tujuan utama resolusi Indonesia itu yang mencakup perdagangan gelap atas keseluruhan produk kehutangan guna melindungi aset yang kaya dimiliki Indonesia secara lebih luas adalah untuk mengkriminalisasi perdagangan gelap kayu dan wildlife (margasatwa) dengan memasukkannya sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisir lintas negara, kata siaran pers tersebut. Pada saat yang bersamaan, dokumen ini tidak dapat digunakan oleh negara-negara lain untuk menerapkan hambatan non-tarif pada produk kehutanan yang diperdagangkan secara legal. Untuk langkah selanjutnya Indonesia akan berpartisipasi dalam "open ended meeting of an expert group" agar dapat memberikan informasi yang lebih menyeluruh dan dalam perumusan rekomendasi langkah tindak lanjut bagi sidang CCPCJ tahun depan. Indonesia juga akan memanfaatkan resolusi ini semaksimal mungkin dalam mendukung kepentingan nasional khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan illegal logging dan wildlife (margasatwa). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007