Boyolali (ANTARA News) - Aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang dibantu anggota Polres Boyolali mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah terduga teroris Winarno di RT 01 RW 03 Dukuh Banyodono, Desa Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat.

Densus bersama Tim Inafis dan Satuan Brimob dalam penggeledahan itu mengamankan sejumlah buku, VCD, dan sebuah laptop.

Menurut Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar di lokasi penggeledahan, setelah tim Gegana Satuan Brimob melakukan penyisiran dan menyerahkan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Polisi pada penggeledahan di rumah terduga teroris yang pertama Winarno, mengamankan sebanyak 19 buku-buka soal jihat, VCD, dan sebuah laptop yang beum diketahui apa isinya," kata Zulfikar.

Setelah di rumah Winarno, polisi kemudian menggeledah rumah terduga teroris Murjianto (27) RT 03 RW 04 Dukuh Kunden Desa Banyudono atau tidak jauh dengan rumah Winarno atau sekitar 250 meter.

Menurut Zulfikar, polisi melakukan penggeledahan di rumah Murjianto sekitar pukul 15.30 WIB, dan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB.

Sujimo (57) warga setempat mengatakan dirinya mengenal Murjianto yang rumhanya tidak jauh dari rumahnya. Dia sering hadir dalam kumpulan RT setiap bulan. Dia memang asli warga Kunden Banyudono.

Menyinggung soal kegiatan Murjianto, kata dia, sering mengadakan pengajian -pengajian dengan kelompoknya, di desa. Namun, dia di desa biasa-biasanya saja.

Kepala Polres Boyolali, M Agung Suyono mengungkapkan, dua terduga tersebut yakni Winarno dan Murjianto tersebut ditangkap di Minggiran, Desa Denggungan Kecamatan Banyudono Boyolali, pada Kamis (2/2) siang oleh Tim Densus 88.

Menurut Agung Suyono kedua terduga teroris tersebut ditangkap karena diduga terlibat jaringan Jamaah Neo Islamiyah. Jaringan Jamaah Neo Islamiyah ini, diketahui sebagai salah satu jaringan terorisme.

Kapolres menjelaskan kedua terduga teroris tersebut mempunyai peran mengetahui struktur organisasi bidang sarana prasarana, dan logistik.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017