Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mewajibkan siaran iklan di televisi menggunakan sumber daya dalam negeri guna mendorong perkembangan sekaligus melindungi industri periklanan di Indonesia. "Iklan tersebut harus menggunakan sumber daya dalam negeri, dikerjakan oleh orang Indonesia, lokasi di Indonesia, bintangnya Indonesia, sutradaranya orang Indonesia, dan lainnya," kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, setiap orang yang memasukkan iklan ke TV harus membuat pernyataan bahwa iklan itu telah memenuhi standar tertentu bahwa pembuatannya menggunakan sumber daya dalam negeri. Kebijakan tersebut sama dengan kebijakan yang ditempuh Pemerintah Malaysia yang mewajibkan iklan di TV Malaysia harus menggunakan sumber daya Malaysia. "Kalau di Malaysia, dari dulu buatan Malaysia. Jadi, tidak boleh iklan diputar di TV Malaysia, kalau tidak buatan Malaysia," tegasnya. Menurut dia, ada beberapa pengecualian terhadap aturan itu, misalnya jika produk yang diiklankan seperti kawasan wisata di luar negeri. "Tapi, jangan sampai iklan produk di sini, misalnya rokok, iklannya dibuat dengan sumber daya luar negeri, oleh 'production house' (PH) asing," katanya. Menurut dia, pemerintah akan memberikan masa transisi selama enam bulan hingga satu tahun. Setelah masa transisi itu, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan pasang iklan di TV Indonesia. "Ini sudah dibicarakan dengan berbagai asosiasi. Kita akan luncurkan dalam rangka memberikan perlindungan sedikit kepada industri periklanan dalam negeri, karena industri ini besar sekali, dan selama ini tidak ada pengaturan yang melindungi," katanya. Ia menyebutkan, kapitalisasi industri periklanan di tanah air mencapai sekitar Rp40 triliun dalam satu tahun. "Kapitalisasinya cukup besar, dan itu terus tumbuh," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007